DatakalbarDatakalbar
  • Home
  • Indeks
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kalbar
  • Politik
DatakalbarDatakalbar
  • Sintang
  • Sanggau
  • Pontianak
  • Sekadau
Cari
  • HomeHome
  • IndeksIndeks
  • Kategori
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Internasional
    • Nasional
    • Kalbar
Datakalbar / Indeks / Berita / Hukum & Kriminal / Mantap! Operasi Sehari, Satres Narkoba Polres Sanggau Bekuk Dua Pengguna Narkoba Dikembayan
Hukum & Kriminal

Mantap! Operasi Sehari, Satres Narkoba Polres Sanggau Bekuk Dua Pengguna Narkoba Dikembayan

01/09/2021
Bagikan

[ad_1]

SANGGAU seputarkapuas.id
Jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau dengan menangkap dua orang sekaligus didua tempat berbeda yakni didesa Mobui dan Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin 30/8/2021.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring dalam keterangan resminya yang diterima seputarkapuas.id menyebut kedua orang yang ditangkap tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim kami melakukan penangkapan terhadap dua orang ditempat berbeda masing-masing AS alias A berusia 40 tahun dan FI alias P berusia 35 Tahun didua TKP berbeda yakni Desa Mobui dan Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan,” Ungkap IPTU Donny Sembiring.

Dijelaskan oleh perwira dengan dua balok dipundak ini, dari tangan keduanya polisi berhasil menyita sejumalah barang bukti diantaranya Dua paket kantong bening berklip masing-masing seberat 3,78 Gram dan 0,68 Gram serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perbuatan pelaku termasuk uang tunai senilai Rp 1,7 Juta dan Rp 900.000.

“Untuk keduanya kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun Penjara,” Kata IPTU Donny.

Mantan Kapolsek Sekayam ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Sabang Merah untuk menjauhi seluruh kegiatan yang bekaitan dengan narkotika jenis apapun demi menyelamatkan diri, keluarga dan gerasi penerus bangsa agar dengan sendirinya narkotika bisa sirna karena tidak berharga.

Laporan : Leo

Post Views: 774

[ad_2]

Source link

TAGGED:BekukBeritaDikembayanDuaLog BeritaMantapMedia NewsNarkobaOperasiPenggunaPolresSanggauSatresSehariTag Berita
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bosan0
Marah0
Lumayan0
Nangis0
Sebelumnya Nekat Berjualan Sabu Dimasa Pandemi, Polisi Tangkap Warga Sosok Tayan Hulu
Selanjutnya Hadiri Rakerda Nasdem, Bupati PH Minta Kader Nasdem Jaga Stabilitas Politik Sanggau

Terpopuler

Lengkap! Pengurus Dan Kader PDI Perjuangan Ikuti Peresmian Kantor DPC Oleh Megawati

17/10/2023
Soal Tiang PJU Ditengah Jalan, Yuvenalis Krismono Himbau Pengendara Berhati-hati
18/11/2025
Hadiri Rakerda Nasdem, Bupati PH Minta Kader Nasdem Jaga Stabilitas Politik Sanggau
18/03/2022
DPRD Sekadau Gelar Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman Dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2020
08/06/2021
Mantap!Kapolres Sanggau Pimpin Penangkapan Kurir 19’9Kg Sabu di Sekayam
12/08/2023
Datakalbar
Alamat Redaksi:
Jl. Jend. Sudirman No. 35, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, Indoensia.
  • Kebijakan Privasi
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Internasional

© datakalbar.com. All Rights Reserved.